PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS KELOMPOK
Disusun Oleh :1.
Ahmad Indra Fatuki 102103902.
Cynthia Permata Sari 112106363.
Farah 122106064.
Harimurti Bagas 192109905.
Intihana wahyuni 132105776.
Monika Yusiana 142105217.
Muhammad Hartatnto Kurniawan 192102988.
Ovia Dharma Pratiwi 152102929.
Yuniar Ricky 18210780
Kelas : 2EA13
FAKULTAS EKONOMIUNIVERSITAS GUNADARMABEKASI- 2012
BAB I
PENDAHULUAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif danlegislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuaihukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
BAB II
1. Apa penyebab terjadinya penggugatan atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan ancaman hukuman pidana terhadap kasus Prita, sehubungan dengan keluhannya disebuah milis ?
BAB III
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Dalam hal ini yang akan kami bahas adalah mengenai demokrasi dalam konteks kebebasan mengeluarkan pendapat. Kasus Prita adalah salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang terkait dalam demokrasi sehubungan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat yang kami pilih untuk membahas lebih lanjut materi kami.
Kasus Prita Kasus Pembungkaman Demokrasi
MASIH ingat kasus Prita Mulyasari yang menulis sebuah keluhan di sebuah milis? Pada dasarnya merupakan keluhan atas pelayanan salah satu rumah sakit di Tangerang. Keluhan itu berdasarkan fakta. Namun yang terjadi, Prita digugat secara hukum oleh rumah sakit dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. Untunglah, dalam kasus perdatanya Prita divonis bebas.
Anehnya, beberapa hari ini Prita terkena ancaman pidana atas kasus yang sama. Kasus yang itu juga. Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi bingung. Kalau menulis keluhan berdasakan fakta dianggap pencemaran nama baik, lantas kepada siapa masyarakat harus mengeluh? Lagipula, masyarakat juga bertanya-tanya, apa unsur-unsur dari pencemaran nama baik? Apakah mengemukakan keluhan berdasarkan fakta identik dengan pencemaran nama baik? Apakah definisi pencemaran nama baik sangat relatif sehingga semua jaksa, hakim dan para penegak hukum boleh membuat definisi seenaknya sendiri?
Saya menilai, kasus Prita merupakan kasus pembungkaman demokrasi. Di mana masyarakat, terutama konsumen, dibungkam untuk tidak boleh mengeluh. Sebab, mengeluh dianggap sebagai pencemaran baik. Kalau sudah begini, dikemanakan hakekat keadilan? Di kemanakan hati nurani para penegak hukum? Pembuat undang-undangnya yang salah ataukah para penegak hukumnya yang salah? Apakah di Indonesia ini mengeluh merupakan sebuah kejahatan perdata/pidana?
Penyelesaian Kasus Prita Mulyasari
JAKARTA (radarbangka.co.id) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menilai putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari terasa janggal. Sebab, Prita sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.
Selain itu, dalam kasus Prita MA menjatuhkan dua putusan yaitu perdata dan pidana yang saling bertentangan. Anggota BPKN, Gunarto, menyatakan bahwa MA telah memenangkan prita dalam kasus perdatanya sehingga ibu tiga anak itu terbebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
“Secara teoritis, jika telah dinyatakan bebas dari tuntutan perdata berarti Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Keluhan yang dikemukakan Prita pada internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen, dijamin oleh undang-undang,” terang Gunarto di Jakarta, Selasa (12/7).
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000. Berdasar UU tersebut, konsumen memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh UU. Di antaranya, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak lainnya adalah advokasi bagi konsumen, perlindungan, serta upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sedangkan Pasal yang dijeratkan ke Prita adalah Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karenanya Gunarto mempertanyakan pasal yang dijeratkan ke Prita.
Sebab, pada dasarnya keluhan Prita tersebut merupakan hak yang melekat dan yang disampaikan juga bukan sesuatu yang bersifat fitnah. “Prita Mulyasari benar-benar konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan konsumen,” tegas Gunarto .
Dengan kondisi demikian, lanjut Gunarto, Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mestinya tidak hanya melihat dari satu undang-undang saja, namun juga melihat dari undang-undang lain termasuk UU Perlindungan Konsumen.
Karenanya, kata Gunarto, BPKN memiliki tiga penilaian terkait kasus Prita. Pertama, Prita secara sadar menggunakan haknya sebagai konsumen. "Maka sungguh sangat ironis jika seorang konsumen yang menyuarakan haknya justru dihukum dan dianggap melanggar hukum," kata Gunarto.
Kedua, vonis MA atas Prita dalam perkara pidananya, akan membuat konsumen lainnya takut untuk menyuarakan keluhannya. Ketiga, putusan yang kurang berpihak pada keadilan publik harus ditolak. BPKN pun menyarankan Prita Mulyasari segera menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
“Untuk itu, diharapkan hakim yang menangani kasus ini selanjutnya dapat mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan seadil-adilnya sehingga dapat mengoreksi keputusan tersebut. Dukungan publik yang besar terhadap Prita Mulyasari mengindikasikan adanya keadilan masyarakat yang terusik atas putusan kasasi MA tersebut,” imbuhnya.(cha/jpnn)
Sementara Anggota Komisi III DPR Nurdiman Munir, menilai kasus Prita Mulyasari merupakan sebuah sebuah contoh adanya pihak-pihak yang menginginkan masyarakat yang tidak dilayani secara baik tidak melakukan protes. "Ada upaya mafia supaya masyarakat yang dilayani jasa pelayanan publik, tidak bisa diprotes," tegas Nurdiman saat rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR RI dengan Prita Mulyasari, Selasa (12/7).
Menurut Nudirman, kasus Prita merupakan sebuah pembungkaman atas kritik masyarakat terhadap buruknya pelayanan publik oleh swasta. Menurut dia, cara yang dilakukan Rumah Sakit Omni merupakan cara menakutkan.
"Hal ini harus kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung, harus diantisipasi. Bahwa layanan publik jangan membungkam masyarakat," ungkap politisi Partai Golkar itu.
Karenanya Nudirman menganggap kasus yang membelit Prita telah menginjak-injak rasa keadilan publik. "Hukum sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat kecil," ungkap Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI itu.(boy/jpnn)
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasarkan topik yang kami ambil mengenai kasus prita ini, dan berdasarkan apa-apa informasi yang kami dapat. Kami dapat menyimpulkan bahawa Negara ini masih belum menjalankan system pemerintahan demokrasi yang baik. Sebab, dalam kasus ini Prita ini, terdapat kejangalan dimana, prita yang menuliskan keluhannya dalam sebuah milis malah di gugat oleh pihak rumah sakit.
Disini Prita sebagai konsumen yang merasa tidak puas akan apa yang iya trima dari rumah sakit, dan mengeluhkannya, dan iyalah di gugat oleh rumah sakit tersebut. Pada dasarnya siapa saja boleh mengemukakan pendapatnya, termasuk prita. Apa lagi ini Negara demokrasi. Konsumen pun pada dasarnya telah mendapatkan perindungan secara hokum atas apa yang mereka beli atau jasa apah yang mreka terima.
Apa yang di keluhkan oleh prita adalah suatu kenyataan. Berdasarkan apa yang iya rasakan. Seharusnya rumah sakit tersebut dapat bersikap sportif. Sikap rumah sakit yang menggugat prita tersebut tidaklah patut. Dan seharusnya pemerintah dan lembaga hokum juga tahu itu. Dan tidak membiarkan hal ini berlarut-larut. Sebab, nyata adanya, Negara ini adalah Negara yang demokrasi, dimana kedaulatan ada ditangan rakyat, rakyat bebas bersuara. Dan Prita (Konsumen) memilki hak yang telah di atur oleh perundang-undangan.
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh :
Ø Ovia Dharma Pratiwi 15210292
Ø Ahmad Indra Fatuki 10210390
Ø Muhammad Hartanto Kurniawan 19210298
Ø Intihana Wahyuni 13210577
Ø Farah 12210606
Ø Cynthia Permata Sari 11210636
Ø Yuniar Ricky 18210780
Ø Monika Yusiana 14210521
Ø Harimurti Bagas 19210990
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI- 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar