Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara?
Wah, itu mah sudah jagonya.
Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini. Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Yuk ngaji tentang koruptor ini….
Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi dimabil dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Apa korupsi hanya buat pejabat negara saja? Jelas, tidak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Tapi memang semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Ingatkan pepatah yang bilang “Power tends to coprrupt?”
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Bergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang ilegal di tempat lain.
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar