Selasa, 17 Desember 2013

ETIKA BISNIS


v  Macam – Macam Norma
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal
luas ada empat, yaitu:
1. Norma Agama Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
2. Norma Kesusilaan Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma Kesopanan Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
4. Norma Hukum Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara.
Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.


v  Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

v  Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.


v  Kelompok Stakeholder
Untuk keperluan manajemen dan pengambilan keputusan, sosiolog akan sering perlu untuk mengidentifikasi “primer” dan “sekunder” stakeholder. Pemangku kepentingan utama dapat didefinisikan sebagai mereka yang memiliki kepentingan langsung dalam sumber daya, baik karena mereka bergantung pada itu untuk mata pencaharian mereka atau mereka terlibat langsung dalam eksploitasi dalam beberapa cara. Pemangku kepentingan sekunder akan menjadi orang-orang dengan minat yang lebih tidak langsung, seperti mereka yang terlibat dalam lembaga atau instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya atau orang-orang yang tergantung setidaknya sebagian pada kekayaan atau bisnis yang dihasilkan oleh sumber daya.
Konsep stakeholder tidak hanya untuk memperpanjang mereka yang terlibat langsung dalam eksploitasi sumber daya tetapi meluas ke semua orang yang berasal dari beberapa bentuk manfaat dari sumber daya atau daerah di mana ia ditemukan. Dalam kasus sumber daya laut, hal ini dapat mencakup nelayan, semua pihak yang terlibat dalam pengolahan dan penjualan ikan, ikan konsumen, wisatawan di daerah, operator transportasi dan penumpang mereka, industri menggunakan air atau polusi itu, orang yang terlibat dalam kehutanan di hutan mangrove daerah, dan sejumlah kelompok atau individu lain yang memiliki kepentingan marginal lebih.Setidaknya untuk kelompok-kelompok yang diidentifikasi sebagai memiliki kepentingan yang signifikan atau berasal manfaat penting, analisis sosiologis harus melihat prioritas dan motivasi, proses pengambilan keputusan dan lembaga-lembaga, dan memahami hubungan sosial, ekonomi dan budaya antara masing-masing kelompok dan sumber daya.
Setidaknya pada awalnya, istilah “stakeholder” harus ditafsirkan dalam arti seluas-luasnya. Kelima tingkat analisis sudah dibahas semua perlu dianggap sebagai faktor yang mungkin menentukan kelompok stakeholder atau mempengaruhi karakteristik dari kelompok-kelompok. Jenis kelamin, usia, afiliasi komunitas, tingkat rumah tangga dan hubungan struktur produksi-unit semua kemungkinan untuk mempengaruhi keterlibatan dalam atau tingkat ketergantungan pada perikanan tertentu.
Seperti dalam kasus beberapa nelayan kasta di Asia Selatan, seluruh masyarakat dapat bergantung pada perikanan tertentu dengan mengesampingkan dekat sumber mata pencaharian lain. Dalam kasus seperti kelompok yang relatif homogen dari stakeholder dengan lebih atau kurang seragam “saham” dalam sumber daya dapat dengan mudah diidentifikasi. Tapi, lebih umum, berbagai faktor sosial, budaya dan ekonomi bertanggung jawab untuk menentukan pola yang lebih kompleks stakeholding dengan faktor-faktor seperti denominasi agama, latar belakang etnis, status sosial dan ekonomi, kegiatan profesional, panjang tinggal dan berpindah atau pengungsi Status semua memainkan peran.
Dalam rumah tangga, isu-isu lain bertanggung jawab untuk dipertaruhkan – peran perempuan, derajat mereka mobilitas dan panggung dalam siklus pengembangan rumah tangga semua bisa menjadi relevan.
Anggota yang berbeda dari unit produksi juga akan memiliki kepentingan yang berbeda dan saham di sumber daya sesuai dengan manfaat yang mereka peroleh dari penggunaannya. Pemilik alat tangkap dan kerajinan yang merupakan investasi besar yang bertujuan untuk mengeksploitasi perikanan tertentu akan memiliki saham yang berbeda dalam sumber daya dibandingkan dengan awak yang hanya dapat bekerja musiman di perikanan dan dapat pindah ke perikanan lain atau sektor lain relatif mudah.

-          Isu gender
Perempuan bertanggung jawab untuk membentuk kelompok yang berbeda dari para pemangku kepentingan di perikanan kebanyakan dan perempuan dari latar belakang sosial dan ekonomi yang berbeda juga mungkin memiliki kepentingan yang berbeda dan berbeda. Perhatian khusus perlu diberikan pada perikanan di mana akses relatif mudah, seperti perikanan dataran banjir atau rawa pesisir perikanan, karena mungkin ada keterlibatan cukup penting perempuan yang tidak selalu sangat jelas dan yang harus diselidiki secara khusus.

-          Usia isu
Demikian juga, perhatian harus dibayarkan kepada kelompok usia tertentu yang mungkin merupakan kepentingan stakeholder bijaksana. Orang-orang tua mungkin bergantung pada akses ke “mudah” perikanan yang perikanan manajer mungkin ingin melihat dikendalikan. Anak-anak bisa membuat kontribusi yang signifikan terhadap pasokan pangan keluarga dengan memancing sesekali dan keprihatinan dari kelompok-kelompok ini dapat dengan mudah diabaikan.

-          Masyarakat
Masyarakat umumnya lebih mudah untuk mengidentifikasi dan menangani daripada kelompok pemangku kepentingan ditentukan oleh usia dan jenis kelamin karena mereka lebih mudah diidentifikasi oleh anggota mereka. Namun, sering ada taruhannya sangat berbeda dipegang oleh anggota masyarakat yang berbeda yang harus diklarifikasi dan diperhitungkan. Pemimpin mungkin berkaitan dengan sumber daya dan penggunaannya sebagai kontrol akses ke sumber daya akan menambah prestise pribadi mereka. Masyarakat secara keseluruhan mungkin memiliki masalah serupa dan ingin meningkatkan prestise mereka dalam hubungannya dengan kelompok lainnya. Pada saat yang sama, berbagai anggota masyarakat mungkin bergantung dengan cara yang jauh lebih konkret dan mendasar pada akses mereka ke sumber daya perikanan untuk mata pencaharian mereka.

-          Rumah tangga
Dalam beberapa kasus, rumah tangga mungkin memiliki kepentingan yang berbeda dalam sumber daya yang dapat dibedakan dari orang-orang dari komunitas atau kelompok lain taruhannya.

-          Produksi unit
Berbagai jenis unit produksi dan anggota mereka biasanya akan mewakili kelompok stakeholder jelas berbeda. Unit operasi gigi statis besar seperti bagnets ditetapkan di wilayah pesisir memiliki minat khusus dalam akses stabil seperti gigi mereka tidak bergerak dan hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Artisanal unit kecil dengan menggunakan berbagai skala kecil alat tangkap, seperti pukat, perangkap dan garis yang lebih mudah beradaptasi dan keprihatinan mereka bertanggung jawab untuk menjadi berbeda. Kesadaran variasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa set yang berbeda dari kepentingan produsen ‘sedang diperhitungkan.

-          Lainnya pengguna air
Grup tidak terlibat dalam perikanan, tetapi memanfaatkan sumber daya air juga perlu diperhitungkan sebagai stakeholder penting ketika berhadapan dengan sumber daya air. Dalam perikanan air tawar, petani menggunakan air untuk irigasi akan sering memegang pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana air diatur daripada berstatus rendah nelayan. Demikian pula, mereka yang terlibat dalam transportasi air mungkin perlu dipertimbangkan ketika rencana sedang dibuat untuk perikanan.

Semakin, wisatawan dan mereka yang terlibat dalam sektor pariwisata merupakan pemangku kepentingan yang penting dalam pengelolaan perikanan karang tropis sebagai potensi pendapatan dari menyelam dan snorkeling bisa lebih dari yang berasal dari ikan. Namun, manfaat dari kedua perbedaan penggunaan sumber daya yang sama akan sering disalurkan dengan cara yang sangat berbeda.
v    Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral).

Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya  suatu keputusan.

Keputusan Etis            = Utilitarianisme
Keputusan Bisnis        = Kebijakan Bisnis

Ada dua kemungkinan dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan atau menerima kutukan dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas   kebijakan  yang dibuat.

Bentham menemukan dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu : apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang tertentu.

Kriteriadan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan     atau     tindakan.

Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.

Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu:

Tindakan yang baik dan tepat secara moral
Tindakan yang bermanfaat besar
Manfaat yang paling besar untuk banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.

Nilai positif     etika ultilitarinisme
etika ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.

Kelemahan etika ultilitarinisme
Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang satu dengan yang lainnya.
Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang
variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.

v  Syarat dan Tanggung Jawab
1.      Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
2.      Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
3.      Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
4.      Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu

v  Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George,Business Ethics, hlm.153), yaitu:
1.      Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum
2.      Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits,New York Times Magazine,13-09-1970)
1.      Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
2.      Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
3.      Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan.
v  Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
1.      Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
2.      Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
3.      Biaya Keterlibatan Sosial
4.      Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

v  Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
1.      Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
2.      Terbatasnya Sumber Daya Alam
3.      Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
4.      Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
5.      Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
6.      Keuntungan Jangka Panjang

v  Paham Tradisional dalam bisnis

a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
v  Macam-Macam Hak Pekerja
·         Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
·         Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
·         Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
·         Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
·         Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·         Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
·         Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
·         Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
v    Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
1.                  Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
2.                  Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
v  Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
•      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
•      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
•      Tidak ada pemaksaan
•      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

v  Kewajiban Produsen
•      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
•      Menyingkapkan semua informasi
•      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

v  Pertimbangan Gerakan Konsumen
•      Produk yang semakin banyak dan rumit
•      Terspesialisasinya jenis jasa
•      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
•      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
•      Posisi konsumen yang lemah

v  Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi, dan membentuk opini (pendapat umum).

1.      Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut. 

2.      Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar