ANALISIS AKTIVITAS BANK
SEMINAR PENULISAN ILMIAH
Diajukan guna melengkapi salah satu syarat untuk mencapai gelar setara sarjana Muda Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Nama : Yuniar Risky G
Npm : 18210780
Jurusan : Manajemen (S1)
Pembimbing : Nurhadi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
DAFTAR ISI
Halaman Judul……………………………………………………………….…..i
Pernyataan Orginalitas Dan Publikasi………………………………………....….ii
Lembar Pengesahan…………………………………………………….….……iii
Abstraksi………………………………………………………………….…….iv
Kata Pengantar.....................................................................................................v
Daftar Isi..............................................................................................................vii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang.........................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah Dan Batasan Masalah.................................................2
1.2.1 Rumusan Masalah…………………………………..…………….…....3
1.2.1 Batasan Masalah…………….................................................................3
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................3
1.4 Manfaat Penulisan...............................................................................3
1.5 Metode Penelitian...............................................................................4
1.5.1 Objek Penelitian…………………………………………………....4
1.5.2 Data / Variabel…………………………………………………..…4
1.5.3 Metode Pengumpulan Data…………………………………...……4
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori……………………………………………………...5
2.1.1 Penghimpunan Dana dan Penggunaan Dana…………………….…....5
2.1.2 Tujuan Dilaksanakan Penghim Dana dan Peng Dana ……………......…6
2.1.3 Sumber – Sumber Penghimpunan Dana…………………………....…..7
2.1.4 Alternatif Penggunaan Dana ……………………………………....…..8
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian………………………………………………………10
3.2 Data / Variabel………………………………………………………...10
3.3 Metode Pengumpulan Data………………………………….…….…...10
BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Penghimpunan Dana…………………………………………….…......11
4.2 Sumber Sumber Penghimpunan Dana………………………..…......…12
4.2.1 Penggunaan Dana……………………………………………...….….13
4.2.2 Pengertian Penggunaan Dana………………………………………....15
4.2.3 Pertimbangan Penggunaan Dana………………………………..….....16
4.2.4 Alternatif Penggunaan Dana……………………………………......…17
4.2.5 Pengertian Hukum Perbankan…………………………………….......18
4.2.6 Ruang Lingkup dari Pengaturan Hukum Perbankan…………….......................…18
4.2.7 Sumber Hukum Perbankan…………………………………….....................…..19
4.2.8 Asas Hukum Perbankan……………………………………….....................…..20
4.2.9 Hubungan Hukum Nasabah dan Bank……………………………..................... .21
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan…………………………………………………………...................23
5.2 Saran……………………………………………………………................……24
PERNYATAAN ORIGINALITAS DAN PUBLIKASI
Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini :
Judul PI : “ Analisis Aktivitas Bank ”
Nama : Yuniar Risky G
Npm : 18210780
Fakultas / Jurusan : Ekomoni / Management
Dengan ini menyatakan bahwa hasil penulisan ilmiah (PI) yang saya buat ini merupakan hasil karya saya sendiri dan benar keasliannya. Apabila ternyata di kemudian hari penulisan ilmiah ini merupakan hasil plagiat atau penjiplakan terhadap karya orang lain,maka saya bersedia mempertanggung jawabkan sekaligus bersedia menerima sanksi berdasarkan aturan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari siapapun.
Bekasi, 14 Desember 2011
(Yuniar Risky G)
ABSTRAKSI
Yuniar Ricky G, 18210780
ANALISIS AKTIVITAS BANK
PI. Jurusan Management , Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011
Pengertian Penghimpunan Dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.
Prinsip yang digunakan ada dua bergantung dari jenis banknya yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syariah. Ada pun dalam materi makalah ini hanya akan dibahas mengenai Bank Syariah dengan prinsip penghimpunan dana secara syariah.
Adapun jenis sumber-sumber dana bank tersebut :
•Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
•Dana yang berasal dari masyarakat luas
•Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
1. Setoran modal dari pemegang saham.
Dalam hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
2. Cadangan-cadangan bank.
Maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang ti-dak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulilah, segala puji bagi Allah atas segala nikmat dan rahmat sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini dengan judul “Aktivitas Bank ”.
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam menempuh ujian akhir pada program S1 ekonomi manajemen universitas gunadarma bekasi . walaupun karya tulis ilmiah ini telah penulis selesaikan tetapi kami menyadari sekali bahwa masih banyak menjumpai hambatan dan kesulitan sehingga masih ada kekuranganya di karenakan penulis masih dalam proses belajar dan adanya keterbatasan ilmu serta pengalaman dari berbagai pihak ,juga ilmu pengetahuan yang penulis dapatkan selama mengikuti perkuliahan di program S1 ekonomi manajemen universitas gunadarma bekasi maka penulis dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini
Dengan terselesaikanya karya tulis ilmiah ini penulis menggucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah banyak membantu yang telah banyak dalam menyelesaikan karya tulis ilmiah ini .
Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini . Penulis menyadari makalah ini masih belum sempurna. Untuk itu segala tegur,sapa dan kritik yang di berikan penulis akan sambut dengan kelapangan hati sehingga dapat bermanfaat sebagai bahan menambah ilmu pengetahuan di bidang ekonomi.
BAB 1
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Perkembangan ekonomi nasional sangat penting peranannya didalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. Perkembangan perekonomian tersebut tidak terlepas dari peranan sektor perbankan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan ikut berpartisipasi dalam aktivitas perekonomian dan berperan besar membantu pemerintah dalam membangun kembali sektor perekonomian.
Kegiatan usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun.
Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut.
Hasil dari penghimpunan dana tersebut bank dapat melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan semua kegiatan perekonomian. Adapun berbagai usaha yang dilakukan oleh bank dalam upaya menghimpun dana masyarakat antara lain dengan menerima simpanan dalam bentuk tabungan, giro, deposito atau dalam bentuk lainnya.
Dari beberapa jenis simpanan tersebut, tabungan merupakan simpanan yang cukup banyak diminati nasabah. Karena tabungan mempunyai kemudahankemudahan dalam prosedur pembukaan rekening maupun dalam pengambilan dana. Simpanan yang berupa tabungan juga merupakan sumber dana bank yang cukup penting karena relatif mudah didapat dari masyarakat. Oleh karena itu simpanan tabungan merupakan sumber dana bank yang cukup potensial dalam mempertahankan usahanya dan meningkatkan sumber dana bagi bank.
Maka dari itu tabungan adalah salah satu jenis sumber dana yang efektif bagi bank. Dengan demikian pihak bank dapat menarik dana sebesar-besarnya untuk mendorong pertumbuhan bank. Menurut “Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru” dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan lain, menjelaskan bahwa keberhasilan suatu bank dalam menarik dana dari masyarakat yaitu dipengaruhi oleh hal-hal berikut :
a. Kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Gambaran sebuah bank umum diminta masyarakat sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank tersebut.
b. Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh (Expected Rate of Return) oleh penyimpanan dana lebih tinggi dibanding pendapatan dari alternatif investasi lain dengan tingkat resiko yang seimbang. Semakin tinggi tingkat pendapatan yang diperkirakan oleh calon penyimpan dana ini, maka semakin mudah sebuah bank untuk menarik dana dari calonpenyimpan dana.
1.3 Rumusan Masalah Dan Batasan Masalah
1.3.1 Rumusan Masalah
Dalam penulisan ini masalah yang ingin dikemukakan oleh penulis ini adalah:
“Apa fungsi dan tujuan dari penghimpunan dana dan penggunaan data ?”
1.3.2 Batasan Masalah
Pada penulisan ini, penulis membatasi pada sumber sumber penghimpunan data ,penggunaan data ,pertimbangan penggunaan data. Keuangan, aspek peranan lembaga keuangan, aspek jenis-jenis bank, aspek sejarah dan perkembangan bank, aspek hukum perbankan, aspek pengenalan sistem keuangan di Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk :
1. Untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai prnghimpunan dana dan penggunaan dana
2. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi yang dilakukan lembaga bank
3. Untuk mengetahui perkembangan alternative penggunaan dana
1.4 Manfaat Penulisan
Penulis mengharapkan dalam diadakannya penulisan ini dapat membawa manfaat yaitu kepada :
1. Masyarakat
Dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang lembaga keuangan bank dan non bank, sehingga ketika masyarakat mengerti dan mengenal tentang lembaga keuangan bank dan non bank dapat menggunakan jasa tersebut dengan semaksimal mungkin dan memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.
3. Akademis
Dapat meningkatkan wawasan dan menambah pengetahuan mengenai lembaga keuangan bank dan non bank. Sehingga memiliki dasar pengetahuan pada masa yang akan mendatang untuk dapat memanfaatkan adanya lembaga keuangan bank dan non bank sesuai dengan kebutuhannya
1.5 Metode Penelitian
1.5.1 Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek keseluruhan lembaga keuangan bank dan non bank yang berada di Negara Indonesia.
1.5.2 Data / Variabel
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang Dasar mengenai masalah perbankan di Indonesia
1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu dengan cara
1. Metode Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2. Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat di berbagai website yaitu dengan cara mengambil inti sari yang memuat materi ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Penghimpunan Dana dan Penggunaan Dana
Pengertian Penghimpunan Dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.
Prinsip yang digunakan ada dua bergantung dari jenis banknya yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syariah. Ada pun dalam materi makalah ini hanya akan dibahas mengenai Bank Syariah dengan prinsip penghimpunan dana secara syariah.
Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan. Di Indonesia, hampir semua Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah pada tabungan giro. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah muthalaqah, kedudukan Bank Syariah adalah sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana (shahibul maal). Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam penghimpunan dana dengan pinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen saja, karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah, sedang pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Bank sebagai agen dalam hal ini menerima fee saja. Pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara chaneling dan executing. Pola chaneling adalah apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun. Pola executing adalah apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko. Prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan dalam kegiatan usaha bank syariah untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
2.1.2 Tujuan Dilaksanakan Penghimpunan Dana dan Penggunaan Dana
Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
Studi bank dan lembaga keuangan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai konsep bank dan lembaga keuangan lainnya, memahami sejarah, tugas dan laporan usaha bank, dan memahami dasar-dasar dan konsep manajemen bank syariah dan undang-undang perbankan terbaru, serta Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan
2.1.3 Sumber – Sumber Penghimpunan Dana
Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank. Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Pengertian Formal Lembaga Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan “Semua badan
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank
Pinjaman antar bank biasanya diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. Pinjam-an antar bank lebih dikenal dengan nama Call money.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri, misalnya pinjaman dari bank di Singapura, Amerika Serikat atau dari negara-negara Eropa.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
3.1.4 Alternatif Penggunaan Dana
Pertimbangan penggunaan dana
Sebelum bank memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam pengalokasian dana yang telah berhasil dihimpun, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dalam pertimbangan tersebut terdapat tiga hal utama yang selalu menjadi perhatian bank yaitu risiko,hasil,dan jangka waktu.
1. Risiko Dan Jangka Waktu
1. Risiko Dan Jangka Waktu
Pada dasarnya bank menginginkan bentuk aktiva yang berisiko serendah mungkin namun dapat menghasilkan penerimaan atau rate of retrun setinggi mungkin.
2. Jangka Waktu Dan Likuiditas
Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank menyangkut berbagai macam jangka waktu pengembaliannya. Di samping itu, bank juga memerlukan barbagai bentuk aktiva disesuaikan dengan keperluan kegiatan usahanya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, bank memilih berbagai macam bentuk aktiva dengan memprtimbangkan jangka waktu aktiva tersebut dapat dijadikan alat likuid.
Alternatif Penggunaan Dana
Secara lebih rinci, alokasi dari dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank dapat dalam bentuk-bentuk berikut ini.
a. Cadangan Likuiditas
Sesuai dengan namanya, aktiva ini terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Sebagai konsekuensinya, risiko dari aktiva ini tergolong rendah dan bank tidak dapat terlalu banyak mengharapkan adanya penerimaan dalam jumlah yang tinggi dari aktiva ini, bahkan kadang-kadang aktiva ini disebut aktiva yang tidak produktif(idle fund).
Cadangan likuiditas ini terdiri atas dua kategori,yaitu:
1. Cadangan primer (primary reserves)
2. Cadangan sekunder
b. Penyaluran Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.
c. Investasi
Alokasi dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa penyaluran kredit, dapat juga berupa investasi. Investasi dapat berupa penanaman dana dalam surat-surat berharga jangka menengah dan panjang, atau berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain.
Seperti halnya penyaluran kredit, karena rate of return dari aktiva ini relatif tinggi atau dengan kata lain investasi ini tergolong aktiva produktif, maka aktiva ini juga mengandung risiko yang relatif lebih tinggi juga dibandingkan cadangan primer dan sekunder.
d. Aktiva Tetap Dan Inventoris
Aktiva tetap dan inventoris tergolong sebagai aktiva yang tidak produktif dalam menghasilkan penerimaan dan oleh bank indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi. Risiko ini dikaitkan dengan kemungkinan rusak, terbakar, atau hilangnya dari aktiva tetap dan inventaris.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek keseluruhan lembaga keuangan bank dan non bank yang berada di Negara Indonesia.
3.2 Data / Variabel
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang Dasar mengenai masalah perbankan di Indonesia
3.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu dengan cara
Metode Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2. Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat di berbagai website yaitu dengan cara mengambil inti sari yang memuat materi ini
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Penghimpunan Dana
. Pengertian Penghimpunan Dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.
Prinsip yang digunakan ada dua bergantung dari jenis banknya yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syariah. Ada pun dalam materi makalah ini hanya akan dibahas mengenai Bank Syariah dengan prinsip penghimpunan dana secara syariah.
Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan. Di Indonesia, hampir semua Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah pada tabungan giro. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah muthalaqah, kedudukan Bank Syariah adalah sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana (shahibul maal). Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam penghimpunan dana dengan pinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen saja, karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah, sedang pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Bank sebagai agen dalam hal ini menerima fee saja. Pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara chaneling dan executing. Pola chaneling adalah apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun. Pola executing adalah apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko. Prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan dalam kegiatan usaha bank syariah untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
4.2 Sumber Sumber Penghimpunan Dana
Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank. Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Pengertian Formal Lembaga Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan “Semua badan
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank
Pinjaman antar bank biasanya diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. Pinjam-an antar bank lebih dikenal dengan nama Call money.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri, misalnya pinjaman dari bank di Singapura, Amerika Serikat atau dari negara-negara Eropa.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
4.2.1 Penggunaan Dana
Pertimbangan penggunaan dana
Sebelum bank memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam pengalokasian dana yang telah berhasil dihimpun, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dalam pertimbangan tersebut terdapat tiga hal utama yang selalu menjadi perhatian bank yaitu risiko,hasil,dan jangka waktu.
1. Risiko Dan Jangka Waktu
1. Risiko Dan Jangka Waktu
Pada dasarnya bank menginginkan bentuk aktiva yang berisiko serendah mungkin namun dapat menghasilkan penerimaan atau rate of retrun setinggi mungkin.
2. Jangka Waktu Dan Likuiditas
Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank menyangkut berbagai macam jangka waktu pengembaliannya. Di samping itu, bank juga memerlukan barbagai bentuk aktiva disesuaikan dengan keperluan kegiatan usahanya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, bank memilih berbagai macam bentuk aktiva dengan memprtimbangkan jangka waktu aktiva tersebut dapat dijadikan alat likuid.
Alternatif Penggunaan Dana
Secara lebih rinci, alokasi dari dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank dapat dalam bentuk-bentuk berikut ini.
a. Cadangan Likuiditas
Sesuai dengan namanya, aktiva ini terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Sebagai konsekuensinya, risiko dari aktiva ini tergolong rendah dan bank tidak dapat terlalu banyak mengharapkan adanya penerimaan dalam jumlah yang tinggi dari aktiva ini, bahkan kadang-kadang aktiva ini disebut aktiva yang tidak produktif(idle fund).
Cadangan likuiditas ini terdiri atas dua kategori,yaitu:
2. Cadangan primer (primary reserves)
2. Cadangan sekunder
b. Penyaluran Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.
c. Investasi
Alokasi dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa penyaluran kredit, dapat juga berupa investasi. Investasi dapat berupa penanaman dana dalam surat-surat berharga jangka menengah dan panjang, atau berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain.
Seperti halnya penyaluran kredit, karena rate of return dari aktiva ini relatif tinggi atau dengan kata lain investasi ini tergolong aktiva produktif, maka aktiva ini juga mengandung risiko yang relatif lebih tinggi juga dibandingkan cadangan primer dan sekunder.
d. Aktiva Tetap Dan Inventoris
Aktiva tetap dan inventoris tergolong sebagai aktiva yang tidak produktif dalam menghasilkan penerimaan dan oleh bank indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi. Risiko ini dikaitkan dengan kemungkinan rusak, terbakar, atau hilangnya dari aktiva tetap dan inventaris.
4.2.2 Pengertian Penggunaan Dana
1. Dana Dalam Arti Kas
Dana yang akan dianalisis nantinya bisa dalam pengertian kas, artinya setiap ada perubahan elemen-elemen yang ada pada laporan keuangan akan menambah atau mengurangi kas. Oleh karena itu, laporannya disebut sebagai Laporan Sumber dan Penggunaan Kas. Laporan sumber dan penggunaan kas ini disusun untuk menunjukkan perubahan kas selama satu periode dan memberkan alasan mengenai perubahan kas tersebut dengan menunjukkan dari mana sumber-sumber kas dan pengunaan-penggunaannya.
2. Dana Dalam Arti Modal Kerja
Dalam kenyataannya selain membuat laporan sumber dan penggunaan dana atas dasar kas, perusahaan juga membuat laporan sumber dan penggunaan dana atas dasar modal kerja (statements of sources and uses of working capital).
Modal kerja dapat diartikan beberapa Modal kerja adalah kelebihan aktiva lancar diatas hutang lancer. Dalam laporan sumber dan penggunaan modal kerja tidak dicantumkan penggunaan dana yang berasal dari modal sendiri karena tidak akan mengakibatkan perubahan modal kerja (netto).
4.2.3 Pertimbangan Penggunaan Dana
Sebelum bank memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam pengalokasian dana yang telah berhasil dihimpun, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dalam pertimbangan tersebut terdapat tiga hal utama yang selalu menjadi perhatian bank yaitu risiko,hasil,dan jangka waktu.
1. Risiko dan jangka waktu
Pada dasarnya bank menginginkan bentuk aktiva yang berisiko serendah mungkin namun dapat menghasilkan penerimaan atau rate of retrun setinggi mungkin.
2. Jangka Waktu Dan Likuiditas
2. Jangka Waktu Dan Likuiditas
Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank menyangkut berbagai macam jangka waktu pengembaliannya. Di samping itu, bank juga memerlukan barbagai bentuk aktiva disesuaikan dengan keperluan kegiatan usahanya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, bank memilih berbagai macam bentuk Aktiva Dengan Memprtimbangkan Jangka waktu aktiva tersebut dapat dijadikan alat likuid.
4.2.4 Alternatif Penggunaan Dana
Secara lebih rinci, alokasi dari dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank dapat dalam bentuk-bentuk berikut ini.
a. Cadangan Likuiditas
Sesuai dengan namanya, aktiva ini terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Sebagai konsekuensinya, risiko dari aktiva ini tergolong rendah dan bank tidak dapat terlalu banyak mengharapkan adanya penerimaan dalam jumlah yang tinggi dari aktiva ini, bahkan kadang-kadang aktiva ini disebut aktiva yang tidak produktif(idle fund).
Cadangan likuiditas ini terdiri atas dua kategori,yaitu:
1. Cadangan primer (primary reserves)
2. Cadangan sekunder
b. Penyaluran Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.
c. Investasi
c. Investasi
Alokasi dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa penyaluran kredit, dapat juga berupa investasi. Investasi dapat berupa penanaman dana dalam surat-surat berharga jangka menengah dan panjang, atau berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain.
Seperti halnya penyaluran kredit, karena rate of return dari aktiva ini relatif tinggi atau dengan kata lain investasi ini tergolong aktiva produktif, maka aktiva ini juga mengandung risiko yang relatif lebih tinggi juga dibandingkan cadangan primer dan sekunder.
Seperti halnya penyaluran kredit, karena rate of return dari aktiva ini relatif tinggi atau dengan kata lain investasi ini tergolong aktiva produktif, maka aktiva ini juga mengandung risiko yang relatif lebih tinggi juga dibandingkan cadangan primer dan sekunder.
d. Aktiva Tetap Dan Inventoris
Aktiva tetap dan inventoris tergolong sebagai aktiva yang tidak produktif dalam menghasilkan penerimaan dan oleh bank indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi. Risiko ini dikaitkan dengan kemungkinan rusak, terbakar, atau hilangnya dari aktiva tetap dan inventaris.
4.2.5 Pengertian Hukum Perbankan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukumdalam bentuk peraturan undangan,yurisprudensi,doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah masalah perbankan sebagai lembaga,dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank perilaku petugas-petugasnya ,hak , kewajiban, tugas dan tanggung jawab, parapihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan ain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut
4.2.6 Ruang Lingkup dari Pengaturan Hukum Perbankan
Rung lingkup dari penaturan hukum perbankan di Indonesia meliputi:
1. Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
2. Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak terafiliasi.Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT. Persero, Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroanterbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, patungan dengan asing atau bank asing.
3. Kaedah-kaedah perbankan yang khusus diperuntukkan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah,dan lain-lain.
4. Yang menyangkut dengan strukturogranisasiyang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral,dan lain-lain.
5. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan, prudent banking, danlain-lain.“Berdasarkan PBI Pasal 1 angka 5 No.7/7/PBI/2005 Jo. No.
4.2.7 Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan.
Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuanperbankan yang sedang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam :
1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
3. UU No. 24 Tahun1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar
4. Kitab Undang Undng Hukum Perdata, buku IIdanbuku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian
5. UU tentang Perseroan Terbatas
6. UU tentang Pasar Modal
7. UU tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkitan Dengan Tanah.UU lain yng mengatur tentang hal itu
4.2.8 Asas Hukum Perbankan
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu:
1. Asas Demokrasi Ekonomi Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Asas Kepercayaan Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Kemauan masyarakat untuk menyimpan sebagian uangnya dibank, semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperolehnya kembali pada waktu yang diinginkan atau sesuai dengan yang diperjanjikan dan disertai dengan imbalan. Apabila kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Sutan Remy Sjahde ini menyatakan bahwa hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana adalah hubungan pinjam-meminjam uang antara debitur (bank) dan kreditur(nasabah).
3. Asas Kerahasiaan Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya dibank.Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan rahasia bank ini dapat dikecualikan dalam hal tertentu yakni, untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dana.
4. Asas Kehati-hatian (Prudential Principle)Asas Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam melaksankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga masyarakat besedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
4.2.9 Hubungan Hukum Nasabah dan Bank
Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “percaya” untuk menempatkan uangnya, pada produk-produk perbankan yang ada pada bank tersebut. Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir dananya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dengan sendirinya. Bank Perkredian Rayat adalah bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank Perkreditan Rakyat tidak ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Dengan adanya pembagian jenis bank tersebut terjadi bila spesialisis yang memungkinkan bank untuk lebih mengenal bidang usasanya menujang misi pemerintah dalam mendorong perekonomian masyarakat, untuk ditempatkan pada banknya dan bank akan memberikan jasa-jasa perbankan
Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana, dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya. Bentuk hubungan hukum itu dapat tertuang dalam bentuk peraturan bank yang bersangkutan dan syarat-syarat umum yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan dana. Syarat-syarat tersebut harus disesuaikan dengan produk perbankan yang ada, karena syarat dari suatu produk perbankan tidak akan sama dengan syarat dari produk perbankan yang lain. Dalam produk perbankan seperti tabungan dan deposito, maka ketentuan dan syarat-syarat umum yang berlaku adalah ketentun-ketentuan dan syarat-syarat umum hubungan rekening deposito dan rekening tabungan.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berkaitan dengan kandungan topik pada perumusan masalah dan tujuan penelitian, pada bab penutup ini penulis berusaha menyimpulkan persoalan yang telah dianalisis pada bab pembahasan. Simpulan yang dapat penulis tarik dari analisis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut.
2. Hasil dari penghimpunan dana tersebut bank dapat melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan semua kegiatan perekonomian. Adapun berbagai usaha yang dilakukan oleh bank dalam upaya menghimpun dana masyarakat antara lain dengan menerima simpanan dalam bentuk tabungan, giro, deposito atau dalam bentuk lainnya.
3. Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank. Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
4. Lembaga keuangan bank atau bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau pinjaman juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
5. Peranan lembaga keuangan bank yaitu untuk mencetak uang rupiah, menerbitkan uang, pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkannya. Peranan lembaga keuangan non bank yaitu untuk membantu usaha meningkatkan produktivitas baraang/jasa, memperlancar distribusi barang, dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
6. Perkembangan lembaga keuangan semakin lama berkembang ke arah positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.
5.3 Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan beberapa saran kepada pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, meskipun mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan input ataupun pertimbangan bagi pembaca sekalian yaitu kita harus memanfaatkan keberadaan semaksimal mungkin karena lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank, sebab fungsi dan perannya sangat membantu dan penting dalam stabilitas perekonomian, produktifitas barang maupun jasa dari setiap perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus mengerti setiap syarat yang di berikan lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank sehingga kita bisa merasakan manfaat positifnya dari lembaga keuangan tersebut, sebab setiap lembaga keuangan memiliki berbagai jenis dan syarat yang berbeda-beda
Daftar Pusaka
Eva Zhoriva Yusuf dan Lesley Williams . Manajemen Pemasaran,Studi Kasus Indonesia. Penerbit ppm. Jakarta ,2007.
Husein Umar. Studi Kelayakan Bisnis ,PT . Gramedia Pustaka Utama, Jakarta ,2005
Haryanto, (2003). Perencanaan Pengajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
Bank Indonesia Kendari, Kajian Ekonomi Regional Bank Indonesia Kendari 2004
Halim Abdul, Tjahjono Achmad dan Muh Fakhri Husen, 1998. Sistem Pengendalian Manajemen, Edisi Keriga BPFE, Yogyakartya.
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar