Kamis, 29 Maret 2012

KEBEBASAN BERPENDAPAT SEORANG PNS BERUJUNG POLEMIK DAN KONFLIK


TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KASUS

KEBEBASAN BERPENDAPAT SEORANG PNS BERUJUNG POLEMIK DAN KONFLIK



DI SUSUN OLEH :



1.      SHINTA MULYANA                            19210337
2.      SITI  DESIMAYANTI                           16210584
3.      SOFYAROSA                                         16210641
4.      SULAEMAN                                           19210757
5.      SYIFA RIZKYKA                                  16210804
6.      TIARA GUSTIVIANA                          16210885
7.      TUTI HANDAYANI                              19210344
8.      WIDHA LOVENDRIANTI                  18210482
9.       YOHANA SETIANINGRUM              18210665
10.  YUNIAR RICKY G                               18210780
11.  YURISA DEWI                                      18210796



Kelas : 2EA13

Universitas Gunadarma

PEMBAHASAN
Alexander Aan  adalah seorang PNS berusia 30 tahun yang bertugas di kantor BAPPEDA , Sumatera Barat. Alex adalah seorang warga negara Indonesia yang tidak percaya dengan konsep Ketuhanan  dan Agama yang diakui di Indonesia dan secara tegas Alex menyatakan bahwa dirinya adalah seorang atheis .
            Berawal dari bentuk penyampaian pemikiran dan pendapat pribadinya yang ditulis di status facebooknya, yaitu :
“Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan, kemiskinan. Saya tak percaya surga serta neraka. Oleh sebab itu, sudah merupakan premis saya Tuhan itu tidak ada, dan Nabi Muhammad adalah seorang yang biadab”.
 Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi dari berbagai pihak, yaitu pengguna akun facebook, masyarakat Minang, kaum ulama,kaum adat dan Aparat kepolisian.Dan tulisan Alex tersebut menjadi polemik dan konflik, yang kemudian mendapat tanggapan dan begitu banyak hujatan yang diberikan kepadanya yang semula belum diketahui identitasnya.
           Perdebatan di dunia maya tentang Tulisan Alex itu segera menyebar. Sejumlah orang kemudian berusaha mencari siapa sebenarnya pemilik akun facebook tersebut. Kemudian dilacak oleh masyarakat, dan akhirnya ditemukan yaitu seorang pegawai PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, yang ketika ditemukan sedang membuka akun facebooknya dimana Alex terbukti sedang membuat tulisan yaitu menghujat keberadaan Allah dengan menjadikan Al-Quran dan kisah Para Nabi sebagai kajian tulisannya.

Akhirnya sekelompok pemuda yang geram membawa Alex mendatangi Kantor Bupati Dharmasraya. Kemudian mereka terlibat perdebatan, dimana Alex bersikeras bahwa apa yang dia sampaikan di akun facebooknya hanyalah merupakan pendapat pribadinya.Mendengar pernyataan tersebut, entah siapa yang mengkomandoi, pemuda yang ada dalam ruangan langsung memukul Alex sampai memar lantaran merasa kesal.
Dan MUI Sumatera Barat akhirnya melaporkan Alex kepada pihak kepolisian, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat menjelaskan bahwa sikap anti Tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander  ini  Bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia.Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila, karena tentunya  paham  Atheis tidak dapat diterima di Indonesia.Beliau menyayangkan sikap Alexander  yang sebagai orang minang karena tentu saja ini membawa nama minang, yang menurutnya sendi dasar agama sudah dirusak apalagi Alex telah menghina Allah,Nabi Muhammad, Al-Quran didalam Agama Islam, dan itu tidak dapat ditolelir.
Dan Alexanderpun ditangkap pihak kepolisian setelah mendapat serangan dan hampir diamuk masa yang kesal dengan sikapnya dan akhirnya Alex diamankan di Markas Polsek Pulau Punjung yang kemudian dipindahkan ke Markas Polres Dharmasraya.
Karena statusnya-nya di facebook tersebut, Alexander kini menghadapi ancaman dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun facebook Alex Aan tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 1 Miliar. Dan Alexpun terancam akan kehilangan pekerjaannya.
Tetapi Tidak hanya hujatan, Alexpun mendapat dukungan dan simpati  dari para freethinker (Pemikir bebas anak Negri) di Indonesia dan Freethinker di berbagai penjuru dunia. Salah satunya adalah sebuah grup Facebook bernama Support Alex Aan’s Human Rights.Ada banyak pengguna Facebook luar negri dan sejumlah akademisi serta organisasi internasional yang memberikan support terhadap Aan.
Sementara itu, dukungan lokal juga terbilang banyak.Sebuah grup Facebook bernama dukung Pembebasan Alex Aan juga memberikan support yang besar untuk Alex.Mereka menyatakan bahwa sedang menyusun langkah untuk memberikan tekanan politik kepada RI agar segera membebaskan dan menjamin keselamatan Alex .
Mereka memberikan pembelaan dengan alasan bahwa tak satupun warga negara RI yang layak dipenjara hanya karena dia tidak mempercayai suatu konsep tuhan manapun. Ketidakpercayaan pada konsep Tuhan bukanlah suatu pelanggaran terhadap hukum terlebih lagi UU pelanggaran seorang atheis di Indonesia telah dihapuskan jadi menurutnya Alex harus dibebaskan.
Dan Kasus Alex tersebut terus diproses oleh kepolisian Polres Dhasmaraya, Sumatera Barat.


PENDAPAT & SARAN KELOMPOK
 Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap manusia, yang merupakan wujud penyampaian ekspresi baik secara lisan maupun tulisan melalaui media apa saja tanpa kekangan dari pihak manapun, dan negara pun menjaminkan hak tersebut kedalam peraturan perundang-undangan.
Dan seiring perkembangan teknologi, kebebasan berpendapat melalui media onlinepun menjadi sangat diperhitungkan. Dan Internet telah menjadi salah satu media alternatif bagi publikuntuk mengutarakan pendapat seseorang. Untuk itu pula di buat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang saat ini banyak mengundang kontroversi,polemik dan konflik, salah satunya adalah Kasus yang kamu bahas.
Sebenarnya kebebasan yang diberlakukan bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas. Kebebasan yang dijalankan adalah kebebasan berpandapat yang bertanggung jawab yang dibatasi dengan kebebasan orang lain, nilai-nilai, norma dan tentunya tidak melanggar hukum.Dan penyampaian pendapat yang bermasis media IT pun harus pada kontrol yang benar.
Menurut kami  pada kasus ini, seorang PNS yang bernama Alex memilih menjadi seorang Atheis adalah haknya,  Indonesiapun memberikan hak dan kebebasan bagi warga negaranya dalam  memeluk agama yang dipercayainya sekalipun seorang warganya tidak mempercayai paham Ketuhanan yang berlaku di Indonesia, bahkan Pemerintah telah sejak lama menghapus Undang-Undang peraturan pelarangan menganut paham Atheis, jadi itu tidak menjadi masalah dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghukum PNS tersebut.
Yang menjadi permasalahannya adalah keyakinan hasil pemikirannya yang disampaikan dalam bentuk suatu tulisan di akun facebooknya yang dianggap sebagai bentuk penghinaan oleh sebagian pihak.Dan menjerat PNS tersebut dengan Undang-Undang ITE adalah tindakan yang benar, karena pada dasarnya Undang-Undang ITE dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan suatu kondisi perilaku masyarakat yang santun dan tertib.Sedangkan pendapat atau pernyataan yang ditulis oleh beliau dirasa sangat tidak santun. Bahkan Pengenaan pelanggaran tersebutpun sangat sesuai apabila disinggung mengenai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat , yaitu pendapat yang bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.Sedangkan Pendapat yang ditulis oleh beliau di media internet sangatlah melanggar kode etik karena jelas tulisannya bermakna penghinaan yang melanggar undang-undang negara dan undang-undang ITE.
Pengenaan Undang-Undang ITEPasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 2011 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinanaan dan/ Pencemaran nama baik” serta penjeratan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama  kepada PNS tersebut sudah tepat karena tindakannya tersebut jelas melanggar.
Dan dalam hal ini Undang-Undang negara RI  maupun Undang-Undang ITE sudah bekerja atau digunakan dengan benar dan tepat yaitu untuk menjerat seorang PNS yang memang terbukti bersalah karena melanggar peraturan yang berlaku.
Jadi Kasus Alex ini harus segera diproses dan ditindaklajuti dengan cepat agar tidak menjadi polemik dan konflik yang berkepanjangan, dan Alex harus tetap menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan akun Facebook milik Alex harus secepatnya ditutup agar tidak terus menjadi keresahan bagi masyarakat terlebih lagi tulisan Alex yang menganut Atheis dengan tidak membenarkan adanya Tuhan ditakutkan akan menjadi pengaruh bagi orang lain jadi akun Facebook Alex harus ditutup.
Menurut kamipun Pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius terutama jika melihat banyaknya pihak asing yang mendukung kampanye grup Internasional seperti Support Alex Aan’s Human Rights Karena itu tentunya akan mempengaruhi citra indonesia.Jadi Pemerintah harus mengambil sikap atau tindakan dalam menyelesaikan kasus ini, dimana solusi atau penyelesaian yang diberikan oleh pemerintah merupakan suatu penyelesaian yang tepat dan bijaksana bagi semua pihak .
Dan keberadaan Undang-Undang ITE menurut kami sudah tepat untuk diberlakukan, karena dengan semakin berkembang zaman dirasa sangat perlu sesuatu yang dapat menjadi pembatas dalam setiap perilaku manusia yang memang semakin sulit dikontrol. Tidak bermaksud untuk membatasi hak kebebasan berpendapat atau berekspresi seseorang, sebagaimana terjamin dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan Pendapat, Undang-Undang ITE bertujuan dan diharapkan dapat menjadi pengontrol kebebasan berpendapat di media online sosial yang berkembang sangat pesat, jadi sudah sepatutnya Undang-Undang ITE diberlakukan di Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang RI mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku, dengan begitu maka kesantunan dan kedamaian masyarakat dan negara dapat tercipta.



Minggu, 18 Maret 2012

SoftSkill Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut pendapat anda bagaimana kah hak dan keawjiban warga Negara Indonesia ? Sudah sesuaikah dengan UUD yang sudah ada di Indonesia dan bandingkan dengan Negara lain !

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.  Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Hak Warga Negara Indonesia :
-          Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-          Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-          Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-          Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-          Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-          Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-          Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-          Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Jika kita bandingkan dengan Negara Singapura yang meski luas negaranya sangat kecil dibandingkan dengan Indonesia mampu menjadi Negara yang maju karena kesadaran masyarakatnya untuk membayar pajak. Ini harus menjadi contoh bagi kita yang wajib pajak tetapi belum membayar pajak untuk membayar pajak.
Oleh karena itu harus ada kesadaran setiap warga Negara betapa pentingnya pajak untuk kepentingan kita bersama.
Demikian pendapat saya tentang hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia.

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
     Kompensasi yang Diharapkan
1.      Latar Belakang Pendidikan Kewargan
2.      egaraan
Perjalanan panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era pereutan dan mempertahankan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
            Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini di sebabkan antaralain oleh globalisasi.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
            Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna.
b. Kemampuan Warga Negara
            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
            Setiap warga Repulik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
            Kehidupan kampus pendidikan tinggi sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan berkepribadian Indonesia.
e. Kompetensi yang Diharapkan
            Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan
     Kewajiban, Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan
     Negara atas dasar Demokras, HAM, dan Bela Negara

1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
            Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahan Negara
Teori terbentuknya Negara :
a.                   Teori hokum alam.
b.                  Teori Ketuhanan
c.                   Teori perjanjian

2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
            Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain.

3. Proses Bangsa yang Menegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaiman terbentuknya bangsa.

4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Dalam UUD 45 Bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, 30.

5. Hubungan Warga Negara dengan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
            Pasal 26 ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara untuk menjunung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
            Pasal 27 ayat (2) UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
            Pasal 28 UUD 45 mencerminkan bahwa Negara Inonesia bersifat demokratis.
e. Kemerdekaan memeluk agama
            Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia seagai ciptaan tuhan.
f. Hak dan Kewajiban Membela Negara
            Pasal 30 ayat (1) UUD 45 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
            Sistem pendidikan Nasional di atur dengan UUD Nomor 2 tahun 1989. Peraturan pemerintah juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
h. Kebudayaan Nasionl Indonesia
            Salah satu unsure budaya yang penting ditunjukan dalam penjelasan uud 45 (pasal 36) adalah bahas daerah, yang akan tetap di hormati dan dipelihara oleh negara.
i. Kesejahteraan Sosial
            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

6. Pemahaman Tentang Demokrasi
            Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh untuk rakyat (demos).

7. Pemahaman tentang HAM
            Majelis umum PBB menyatakan :
Deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan yang aku bagi semua bangsa dan Negara.

8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila UUD 45, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional    

 a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

            Sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bangsa Indonesia. Ini artinya adalah bahwa yang menjai cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang di tuju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam pancasila.
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
            Cita-cita bangsa Indonesiapun kemudian menjadi cita-cita Negara Kesatuan Republik Inonesia. Sila-sila pancaila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkaan oleh bangsa Indonesia.

9. Landasan Hubungan UUD 45 dan Negara
    Kesatuan Repulik Indonesia

a.Pancasila Sebagai Ideologi Negara
            Negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila. Dengan demikian, pancasila merupakan ideologi Negara.
b. UUD 45 sebagai Landasan Konstitusi
            Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bangsa Indonesiadari penjajahan Belanda dan Jepang. Kemerdekaan tereebut disebut kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan merupakan kemerdekaan NKRI.
d. Implementasi Konsepsi UUD 45 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila
2. Penataan
3. Ekonomi
4. Kualitas bangsa
5. Agar bangsa dan Negara ini dapat berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.

c. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan Ideologi Negara
            Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 45.

d. Konsepsi UUD 45 dalam Mewadahi Peredaan Pendapat dalam
     Kemasyarakatan Indonesia
            Idealisme pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.

e. Konsepsi UUD 45 dalam Infrastruktur Politik
            Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujdkan cita-cita nasional brdasarkan flsafah Indonesia.

10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a. Situasi NKRI terbagi dalam Periode-periode
            Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan tentang kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara.

b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
            Ancaman yang dating nya dari luar maupun dalam, langsung mauun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadainya.

c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
            Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini adalah tantangan non fisik dan gejolak sosial.








BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A. Wawasan Nusantara Suatu Bangsa
            Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama :
1.                  Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2.                  Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.                  lingkungan sekitarnya

B. Teori-Teori Ketuhanan
1. Paham-paham Kekuasaan
            Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a.                   Paham Machiavelli (abad XVII)
b.                  Paham kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c.                   Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
d.                  Paham Feuerbach dan Hegel
e.                   Paham Lenin (aad XIX)
f.                   Paham Lucian W.Pye dan Sidney

Sabtu, 11 Februari 2012

Kenangan

Sejak kepergianmu, kaucuri matahariku, kaugantikan dengan bulan milikmu, hingga setiap malam hanya redup yang menyelimuti musim milikku. Kapankah kaukembalikan matahari milikku? Kembalikan saja matahari itu! Ambil saja redup yang menyelimuti musimku! Kamu memang tak pernah pulang dari pergimu, karena kautak tahu rasanya rindu.
Seharusnya tak kubiarkan kamu masuk dalam hidupku. Sehingga tak perlu ada perpisahan dan pertemuan yang selalu ingin terulang. Seharusnya kubiarkan saja sikap-sikap anehmu itu. Sehingga tak akan pernah ada rasa menganggu yang disebut rindu itu. Inikah perpisahan yang kaumau? Mengakhiri suatu babak, menutup sebuah cerita pada suatu tempat… tanpa perundingan. Kalau begitu, keluarkan aku dari penjara nafasmu! Aku benci harus terjerat oleh bayang-bayangmu!
Tapi setidaknya, cerita kita pernah ada, Cinta pertama takkan mampu bisa disembunyikan, sekuat dan sedalam apapun kita membunuhnya. Sekarang, hanya kenangan dan cerita yang kita punya, karena apapun yang terjadi diantara aku dan kamu tak pernah punya hak untuk dibukukan menjadi dongeng pengantar tidur. Mungkin inilah yang menjawab semua ketakutanku, cintaku tak akan menyentuh masa depan. Tapi, salahkah jika kita harus melawan takdir, lalu menjadikan cinta ini yang penuh misteri itu menjadi masa depan kita?
Perpisahan saat  itu hanyalah sebagai pembanding… pembanding untuk menguji kekuatan dan keseriusan kita. Mampukah aku dan kamu bertahan dalam cobaan? Mampukah kita saling menguatkan? Mampukah kita kembali bertemu di masa depan? Sebenarnya apa yang Tuhan rencanakan?
Jelas saja cintaku dan cintamu tak punya mata, cinta kita buta! Cinta kita gelap! Tak mengapa kalau cinta kita tak mampu memberi terang, karena cinta yang jelas dan terang, bersih dan steril, terlalu suci dan putih, seperti bukan cinta lagi. Cinta yang terlalu terang menghilangkan kejutan! Jadi… biarkan Tuhan menyimpan kejutan yang ada. Biarkan takdir membuatku menunggu. Aku tidak pernah keberatan menunggu siapapun berapa lamapun selama aku mencintainya. Selama jawaban yang pasti telah menanti, selama kamu berjanji untuk kembali.
R… detak jantung yang tak beraturan ini masih milikmu. Rasa gugup yang menyentak masih menunggu hadirmu. Aku menyesal karena telah kutulikan telingaku, ketika alunan rindu begitu manis kaubisikkan.