Yuniar Risky
Minggu, 23 Maret 2014
Selasa, 07 Januari 2014
ETIKA BISNIS - Kasus Hak Pekerja, Kasus Iklan Tidak Etis, Kasus Etika Pasar Bebas dan Kasus Whistle Blowing
1. Contoh Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
2. Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika.
Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
3. Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4. Contoh Kasus Whistle Blowing
Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus :
Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Selasa, 17 Desember 2013
ETIKA BISNIS
v
Macam – Macam Norma
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.
Macam-macam norma yang telah dikenal
luas ada empat, yaitu:
luas ada empat, yaitu:
1. Norma Agama Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari
Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
2. Norma Kesusilaan Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang
berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat
diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma Kesopanan Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
sendiri untuk mengatur
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan
hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan
bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam
masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh
pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan
berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan
hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat
dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat
sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat
merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan
berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan
tidak merupakan tradisi rakyat.
4. Norma Hukum Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang
memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara.
yaitu kekuasaan negara.
Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
v Etika secara umum dapat
dibagi menjadi :
1. Etika Umum, berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau
tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
v Sonny Keraf (1998)
menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa
bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama,
jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga,
jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit
Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati
sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya
maupun perusahaannya.
v Kelompok
Stakeholder
Untuk keperluan
manajemen dan pengambilan keputusan, sosiolog akan sering perlu untuk
mengidentifikasi “primer” dan “sekunder” stakeholder. Pemangku kepentingan
utama dapat didefinisikan sebagai mereka yang memiliki kepentingan langsung
dalam sumber daya, baik karena mereka bergantung pada itu untuk mata
pencaharian mereka atau mereka terlibat langsung dalam eksploitasi dalam
beberapa cara. Pemangku kepentingan sekunder akan menjadi orang-orang dengan
minat yang lebih tidak langsung, seperti mereka yang terlibat dalam lembaga
atau instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya atau orang-orang yang
tergantung setidaknya sebagian pada kekayaan atau bisnis yang dihasilkan oleh
sumber daya.
Konsep stakeholder
tidak hanya untuk memperpanjang mereka yang terlibat langsung dalam eksploitasi
sumber daya tetapi meluas ke semua orang yang berasal dari beberapa bentuk
manfaat dari sumber daya atau daerah di mana ia ditemukan. Dalam kasus sumber
daya laut, hal ini dapat mencakup nelayan, semua pihak yang terlibat dalam
pengolahan dan penjualan ikan, ikan konsumen, wisatawan di daerah, operator
transportasi dan penumpang mereka, industri menggunakan air atau polusi itu,
orang yang terlibat dalam kehutanan di hutan mangrove daerah, dan sejumlah
kelompok atau individu lain yang memiliki kepentingan marginal lebih.Setidaknya
untuk kelompok-kelompok yang diidentifikasi sebagai memiliki kepentingan yang
signifikan atau berasal manfaat penting, analisis sosiologis harus melihat
prioritas dan motivasi, proses pengambilan keputusan dan lembaga-lembaga, dan
memahami hubungan sosial, ekonomi dan budaya antara masing-masing kelompok dan
sumber daya.
Setidaknya pada
awalnya, istilah “stakeholder” harus ditafsirkan dalam arti seluas-luasnya.
Kelima tingkat analisis sudah dibahas semua perlu dianggap sebagai faktor yang
mungkin menentukan kelompok stakeholder atau mempengaruhi karakteristik dari
kelompok-kelompok. Jenis kelamin, usia, afiliasi komunitas, tingkat rumah
tangga dan hubungan struktur produksi-unit semua kemungkinan untuk mempengaruhi
keterlibatan dalam atau tingkat ketergantungan pada perikanan tertentu.
Seperti dalam kasus
beberapa nelayan kasta di Asia Selatan, seluruh masyarakat dapat bergantung
pada perikanan tertentu dengan mengesampingkan dekat sumber mata pencaharian
lain. Dalam kasus seperti kelompok yang relatif homogen dari stakeholder dengan
lebih atau kurang seragam “saham” dalam sumber daya dapat dengan mudah
diidentifikasi. Tapi, lebih umum, berbagai faktor sosial, budaya dan ekonomi
bertanggung jawab untuk menentukan pola yang lebih kompleks stakeholding dengan
faktor-faktor seperti denominasi agama, latar belakang etnis, status sosial dan
ekonomi, kegiatan profesional, panjang tinggal dan berpindah atau pengungsi
Status semua memainkan peran.
Dalam rumah tangga,
isu-isu lain bertanggung jawab untuk dipertaruhkan – peran perempuan, derajat
mereka mobilitas dan panggung dalam siklus pengembangan rumah tangga semua bisa
menjadi relevan.
Anggota yang berbeda
dari unit produksi juga akan memiliki kepentingan yang berbeda dan saham di
sumber daya sesuai dengan manfaat yang mereka peroleh dari penggunaannya.
Pemilik alat tangkap dan kerajinan yang merupakan investasi besar yang
bertujuan untuk mengeksploitasi perikanan tertentu akan memiliki saham yang
berbeda dalam sumber daya dibandingkan dengan awak yang hanya dapat bekerja
musiman di perikanan dan dapat pindah ke perikanan lain atau sektor lain
relatif mudah.
-
Isu gender
Perempuan bertanggung jawab
untuk membentuk kelompok yang berbeda dari para pemangku kepentingan di
perikanan kebanyakan dan perempuan dari latar belakang sosial dan ekonomi yang
berbeda juga mungkin memiliki kepentingan yang berbeda dan berbeda. Perhatian
khusus perlu diberikan pada perikanan di mana akses relatif mudah, seperti
perikanan dataran banjir atau rawa pesisir perikanan, karena mungkin ada
keterlibatan cukup penting perempuan yang tidak selalu sangat jelas dan yang
harus diselidiki secara khusus.
-
Usia isu
Demikian juga,
perhatian harus dibayarkan kepada kelompok usia tertentu yang mungkin merupakan
kepentingan stakeholder bijaksana. Orang-orang tua mungkin bergantung pada
akses ke “mudah” perikanan yang perikanan manajer mungkin ingin melihat
dikendalikan. Anak-anak bisa membuat kontribusi yang signifikan terhadap
pasokan pangan keluarga dengan memancing sesekali dan keprihatinan dari
kelompok-kelompok ini dapat dengan mudah diabaikan.
-
Masyarakat
Masyarakat umumnya
lebih mudah untuk mengidentifikasi dan menangani daripada kelompok pemangku
kepentingan ditentukan oleh usia dan jenis kelamin karena mereka lebih mudah
diidentifikasi oleh anggota mereka. Namun, sering ada taruhannya sangat berbeda
dipegang oleh anggota masyarakat yang berbeda yang harus diklarifikasi dan
diperhitungkan. Pemimpin mungkin berkaitan dengan sumber daya dan penggunaannya
sebagai kontrol akses ke sumber daya akan menambah prestise pribadi mereka.
Masyarakat secara keseluruhan mungkin memiliki masalah serupa dan ingin
meningkatkan prestise mereka dalam hubungannya dengan kelompok lainnya. Pada
saat yang sama, berbagai anggota masyarakat mungkin bergantung dengan cara yang
jauh lebih konkret dan mendasar pada akses mereka ke sumber daya perikanan
untuk mata pencaharian mereka.
-
Rumah tangga
Dalam beberapa kasus,
rumah tangga mungkin memiliki kepentingan yang berbeda dalam sumber daya yang
dapat dibedakan dari orang-orang dari komunitas atau kelompok lain taruhannya.
-
Produksi unit
Berbagai jenis unit
produksi dan anggota mereka biasanya akan mewakili kelompok stakeholder jelas
berbeda. Unit operasi gigi statis besar seperti bagnets ditetapkan di wilayah
pesisir memiliki minat khusus dalam akses stabil seperti gigi mereka tidak bergerak
dan hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Artisanal unit kecil dengan
menggunakan berbagai skala kecil alat tangkap, seperti pukat, perangkap dan
garis yang lebih mudah beradaptasi dan keprihatinan mereka bertanggung jawab
untuk menjadi berbeda. Kesadaran variasi ini sangat penting untuk memastikan
bahwa set yang berbeda dari kepentingan produsen ‘sedang diperhitungkan.
-
Lainnya pengguna air
Grup tidak terlibat
dalam perikanan, tetapi memanfaatkan sumber daya air juga perlu diperhitungkan
sebagai stakeholder penting ketika berhadapan dengan sumber daya air. Dalam
perikanan air tawar, petani menggunakan air untuk irigasi akan sering memegang
pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana air
diatur daripada berstatus rendah nelayan. Demikian pula, mereka yang terlibat
dalam transportasi air mungkin perlu dipertimbangkan ketika rencana sedang
dibuat untuk perikanan.
Semakin, wisatawan dan
mereka yang terlibat dalam sektor pariwisata merupakan pemangku kepentingan
yang penting dalam pengelolaan perikanan karang tropis sebagai potensi
pendapatan dari menyelam dan snorkeling bisa lebih dari yang berasal dari ikan.
Namun, manfaat dari kedua perbedaan penggunaan sumber daya yang sama akan
sering disalurkan dengan cara yang sangat berbeda.
v Utilitarianisme
dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya
Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya
kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai
kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara
moral).
Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan
bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada
tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya
suatu keputusan.
Keputusan Etis = Utilitarianisme
Keputusan Bisnis = Kebijakan Bisnis
Ada dua kemungkinan dalam menentukan kebijakaan
publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan atau menerima kutukan
dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas
kebijakan yang dibuat.
Bentham menemukan dasar yang paling objektif dalam
menentukan kebijakan umum atau publik yaitu : apakah kebijakan atau suatu
tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan
sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang tertentu.
Kriteriadan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif
sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan
atau tindakan.
Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu
dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas,
mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya
meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa?
Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif
etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis
menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi
sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika
Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu:
Tindakan yang baik dan tepat secara moral
Tindakan yang bermanfaat besar
Manfaat yang paling besar untuk banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai
berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan
itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.
Nilai positif
etika ultilitarinisme
etika ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang
asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan
secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Kelemahan etika ultilitarinisme
Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas
sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
Kaarena manfaat manusia berbeda yang satu dengan yang lainnya.
Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa
etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada
dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan
dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya
tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius
kemauan atau motivasi baik seseorang
variable yang dinilai tidaak semuanya bisa
dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan
kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang
paling diutamakan.
Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika
ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang
lebih bagi sekelompok orang.
v Syarat dan Tanggung Jawab
1.
Syarat bagi Tanggung
Jawab Moral
2.
Tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional
3.
Bebas dari tekanan,
ancaman, paksaan atau apapun namanya
4.
Orang yang melakukan
tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
v Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De
George,Business Ethics, hlm.153), yaitu:
1.
Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum
2.
Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur
berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to
Increase Its Profits,New York Times Magazine,13-09-1970)
1.
Anggapan bahwa
perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa
kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
2.
Tanggung jawab moral
perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
3.
Tanggung jawab legal
tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf
manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini,
melainkan seluruh karyawan.
v Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan
1.
Tujuan utama Bisnis
adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
2.
Tujuan yang
terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
3.
Biaya Keterlibatan
Sosial
4.
Kurangnya Tenaga
Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
v Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan
1.
Kebutuhan dan Harapan
Masyarakat yang Semakin Berubah
2.
Terbatasnya Sumber
Daya Alam
3.
Lingkungan Sosial yang
Lebih Baik
4.
Perimbangan Tanggung
Jawab dan Kekuasaan
5.
Bisnis Mempunyai
Sumber Daya yang Berguna
6.
Keuntungan Jangka
Panjang
v Paham Tradisional dalam bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
v
Macam-Macam Hak
Pekerja
·
Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena,
pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau
dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri
manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia
karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
·
Hak atas Upah yang
Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga
hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap
pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil
adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
·
Hak untuk Berserikat
dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah
dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak
atas upah yang adil.
·
Hak atas Perlindungan
Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
·
Hak untuk Diproses
Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·
Hak untuk Diperlakukan
secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada
prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh
ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun
peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
·
Hak atas Rahasia
Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga,
serta urusan social lainnya.
·
Hak atas Kebebasan suara
Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran
moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang
perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar
keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
v
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
1.
Whistle blowing
internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu
mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya
kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih
tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi
mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi
moral buruk.
2.
Whistle blowing
eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan
yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia
tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
v Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
• Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
•
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
•
Tidak ada pemaksaan
•
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
v Kewajiban
Produsen
•
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
•
Menyingkapkan semua informasi
•
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
v Pertimbangan
Gerakan Konsumen
•
Produk yang semakin banyak dan rumit
•
Terspesialisasinya jenis jasa
•
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
•
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
•
Posisi konsumen yang lemah
v Fungsi
iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi, dan membentuk
opini (pendapat umum).
1. Iklan
berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media
untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk
yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan
dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk.
Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga
akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
2. Iklan
berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip
dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih.
Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk
membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang
persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk
membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena
memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Langganan:
Postingan (Atom)